Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2022-2023

OPMMADU-Download Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2022-2023

Dirjen GTK Madrasah pada tanggak 31 Desember 2021 mengeluarkan surat dengan No: B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022 tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Ajaran 2022 bertujuan Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah,.

menindaklanjuti Dirjen GTK Madrasah No: B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022 tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Ajaran 2022 maka Dirjen Pendis Mengeluarkan keputusan pada nomor 7321 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesional Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrsah Tahun 2022.

Adapun isi dai juknis  nomor 7321 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesional Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrsah Tahun 2022.

Tujuan Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2022-2023

Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah.

Juknis TPG 2022

Sasaran Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2022-2023

Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah Direktorat GTK Madrasah, Kanwil Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah dan Guru Madrasah.

Besaran Anggaran Tunjangan Profesi Guru

Besaran anggaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan sebagai berikut:

  1. Guru dan Kepala Madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan satu kali gaji pokok perbulan.
  2. Pengawas Sekolah pada madrasah diberikan satu kali gaji pokok perbulan.
  3. Guru dan Kepala Madrasah yang berstatus bukan PNS dan sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan satu kali gaji pokok perbulan sesuai dengan SK Inpasingg.
  4. Guru dan Kepala Madrasah Non PNS dan Non Inpasing diberikan tunjangan sebesar Rp. 1,500,000,- setiap bulan.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru

kriterian penerima Tunjangan profesi guru adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademisi minimal S1 atau D-IV;

2. Memiliki Sertifika Pendidik dan sertai NRG (Nomor Registrasi Guru) yang diterbitkan Kemndikbud dan tercatat pada akun SIMPATIKA melalui format S26e.

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik

4. Guru PNS, PPPK, Non PNS, mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

itulah syarat penerimaan tunjangan profesi Guru hanya garis besar saja di tulis pada postingan ini, adapun lebih lengkapnya isi dari Juknis penerimaan Tunjangan profesi guru Kriteria Satuan Administrasi Pangkal, Ketentuan Khusus, Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan kepada, dan lain-lainya silahkan unduh petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesional Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrsah Tahun 2022


atau bisa klik dibawah ini


mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan pada postingan ini, dan semoga artikel ini bisa bermanfaat 

Post a Comment for "Download Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2022-2023"