Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Dirjen Pendis No 5164 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Pelaksana Pembelajaran (RPP)

OPM MADU-Juknis Dirjen Pendis No 5164 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Pelaksana Pembelajaran (RPP) pada madrasah.

Kementerian Agama (kemenag) berinovasi pada bidang pendidikan dalam implementasi kurikulum 2013 dan mutu pendidikan pada madrasah, perlu dijamin proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efesien, maka Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Pendis merancang dan menyusun Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah.

nomor 5164 Tahun 2018

Direktur Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan Keputusan  Dirjen Pendis No 5164 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah. sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Dengan adanya Keputusan Dirjen Pendis No, 5164 Tahun 2018, Pendidik dapat mengembangkan RPP yang lebih inovatif dan kreatif sesuai dengan kondisi lingkungan madrasahnya, kebutuhan dan target masing-masing madrasah.

Latar Belakang Dirjan Pendis No 5164 Tahun 2018

Madrasah adalah tolak ukur dalam pendidikan karena Madrasah merupakan tempat kedua bagi peserta didik dalam mengikuti proses pendidikan, setelah tempat pertama mereka di rumah. Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di madrasah, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu pembelajaran merupakan proses interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dengan tenaga pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pencapaian hasil pembelajaran diukur melalui indikator pencapaian kompetensi yaitu: (a) perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada kompetensi inti (KI)-3 dan KI-4; dan (b) perilaku yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI-1 dan KI-2, yang kedua-duanya menjadi acuan penilaian mata pelajaran.

Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis No 5164 Tahun 2018

Petunjuk teknis Penyusunan Rencana Pelaksana Pembelajaran (RPP) untuk pendidik dan satuan pendidikan dalam menyusun Recana Pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan proses pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien. 

Komponen RPP sesuai Dirjan Pendis No 5164 Tahun 2018

Adapun komponen dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelaran (RPP) pada Dirjan Pendis No 5164 Tahun 2018 memiliki 8 komponen yaitu

I. Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; 

II. Kompetensi Dasar

Setiap Kompetensi Dasar (KD) setiap Mata pelajaran Berbeda-beda. jika belum memiliki KD maka silahkan Klik disini

III. Indikator Pencapaian Kompetensi

IV. Materi Pembelajaran 

V. Metode Pembelajaran. 

VI. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar

VII. Kegiatan Pembelajaran

VIII. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan

untuk lebih lanjut silahkan lihat dan download Dirjen Pendis No 5164 Tahun 2018 pada dibawah ini


Demikianlah Keputusan Dirjen Pendis No 5164 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Pelaksana Pembelajaran (RPP) pada madrasah. Mudah-mudahan bisa bermanfaat artikel sederhanan ini. 
salam Madrasah Hebat dan Bermartabat

Post a Comment for "Juknis Dirjen Pendis No 5164 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Pelaksana Pembelajaran (RPP)"